Ekonomi & Keuangan • 2 min read

Pensiunan di Banyumas Jadi Korban Investasi Bodong, OJK Turun Tangan

Gudang Tekno

June 3, 2026

Pensiunan di Banyumas Jadi Korban Investasi Bodong, OJK Turun Tangan

Pensiunan di Banyumas Jadi Korban Investasi Bodong, OJK Turun Tangan

Gudang Tekno – 03 Juni 2026 | Beberapa hari terakhir, kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto ramai diperbincangkan. Kasus ini membuat sejumlah pensiunan di Banyumas, Jawa Tengah, mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Menurut keterangan para korban, mereka awalnya tergiur dengan penawaran investasi yang menguntungkan dari oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Mereka diminta untuk mengajukan kredit dengan nilai pinjaman yang jauh lebih besar dari yang mereka butuhkan.

Salah satu korban, Sri Susilo, mengungkap bahwa dia awalnya diminta untuk mengajukan kredit sebesar Rp 50 juta untuk kebutuhan biaya kuliah anaknya. Namun, dia kemudian ditawari program lain dengan nilai pinjaman yang jauh lebih besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto telah menerima informasi dan pengaduan resmi terkait kasus ini. OJK kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait.

OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi. Masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas yang berwenang.

Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Masyarakat harus menerapkan prinsip “2L”, yakni legal dan logis, sebelum memutuskan untuk menanamkan dana pada suatu instrumen investasi.

Langkah OJK

OJK telah memulai langkah awal dengan meminta pemblokiran rekening para korban. OJK juga telah menyiapkan pengaduan secara tertulis ke sejumlah lembaga dan instansi terkait.

Pengaduan tersebut akan ditujukan ke Danantara, Bank Mandiri pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, maupun OJK Purwokerto. OJK berharap kerugian yang dialami para korban dapat dipulihkan tanpa harus menempuh jalur hukum.

Apa yang Harus Dilakukan

Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran investasi yang tidak masuk akal. Masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas yang berwenang.

Masyarakat juga harus menerapkan prinsip “2L”, yakni legal dan logis, sebelum memutuskan untuk menanamkan dana pada suatu instrumen investasi. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari kerugian yang tidak perlu.

Gudang Tekno

Review by Gudang Tekno

Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.

View Full Bio

Related Analysis

Add to the conversation

Your email address will not be published. Required fields are marked *