Uncategorized • 2 min read

Nikita Mirzani Ajukan Peninjauan Kembali, JPU Minta Mahkamah Agung Tolak Permohonannya

Gudang Tekno

July 15, 2026

Nikita Mirzani Ajukan Peninjauan Kembali, JPU Minta Mahkamah Agung Tolak Permohonannya

Nikita Mirzani Ajukan Peninjauan Kembali, JPU Minta Mahkamah Agung Tolak Permohonannya

Gudang Tekno – 15 Juli 2026 | Sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani melayangkan permohonan PK atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys, setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita Mirzani, sehingga ia tetap dihukum enam tahun penjara.

Putusan ini memperkuat vonis dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman dari vonis awal empat tahun di tingkat pertama. Jaksa Inda Putri Manurung menilai permohonan PK yang diajukan bintang film Nenek Gayung itu tidak memiliki alasan hukum.

Menurut JPU, seluruh alasan yang diajukan pihak Nikita Mirzani tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. JPU juga menanggapi dalil yang diajukan tim kuasa hukum Nikita Mirzani terkait dugaan adanya kekhilafan hakim dalam putusan kasasi.

Menurut jaksa, seluruh pertimbangan hukum yang dibuat oleh majelis hakim, baik di tingkat judex facti maupun judex juris, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, jaksa turut melontarkan kritik keras terhadap tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

Dalam kontra memori PK, JPU menyebut permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahkan menilai penyusunnya menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum.

Peninjauan Kembali

JPU menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Seluruh unsur pidana, baik terkait penyebaran informasi elektronik maupun tindak pidana pencucian uang, dinilai telah dibuktikan dalam proses persidangan hingga tingkat kasasi. Di akhir tanggapannya, JPU memohon agar Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani dan tetap mempertahankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Gudang Tekno

Review by Gudang Tekno

Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.

View Full Bio

Related Analysis

Add to the conversation

Your email address will not be published. Required fields are marked *