Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Terkejut dan Sedih
Gudang Tekno
May 13, 2026
Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Terkejut dan Sedih
Gudang Tekno – 13 Mei 2026 | Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkejut dan sedih atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks konsultannya, Ibrahim Arief, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem mengaku sangat menyedihkan karena Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara, padahal menurutnya, Ibrahim Arief tidak bersalah dalam perkara ini. Nadiem juga menyinggung perbedaan pendapat atau dissenting opinion dua hakim yang menyatakan Ibrahim Arief seharusnya bebas.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama dengan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan yang telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah kerugian negara berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar. Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Proses Hukum
Nadiem menghormati proses hukum dan berharap masyarakat menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion yang menyatakan Ibrahim Arief seharusnya bebas. Nadiem juga berharap dia dituntut bebas berkaca dari fakta-fakta persidangan yang ada.
Ekspresi Nadiem menunjukkan bahwa dia sangat terkejut dan sedih atas vonis tersebut, dan berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
Kasus Korupsi
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini melibatkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu Rp2,1 triliun. Kasus ini juga melibatkan beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya yang telah divonis terlebih dahulu.
Sri Wahyuningsih selaku Direktor Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari.
Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
Review by Gudang Tekno
Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.
View Full Bio