Ekonomi & Keuangan • 1 min read

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Bagi Korban PHK

Gudang Tekno

June 8, 2026

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Bagi Korban PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Bagi Korban PHK

Gudang Tekno – 08 Juni 2026 | Sedikitnya 125 pekerja sektor formal di Kabupaten dan Kota Mojokerto menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Januari-Mei 2026. Jumlah warga Bumi Majapahit yang kehilangan pekerjaan melonjak signifikan dibandingkan tahun lalu.

Angka penduduk Mojokerto Raya korban PHK nampak dari data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebab JKP khusus tenaga kerja yang menjadi korban PHK agar mereka bisa bertahan hidup layak.

Data PHK di Mojokerto

Data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, 71 warga Kabupaten Mojokerto terkena PHK sepanjang tahun 2025. Total nilai klaim JKP mereka Rp 705.599.590.

Hanya dalam kurun waktu Januari-31 Mei 2026, sudah ada 103 warga Kabupaten Mojokerto yang bekerja di sektor formal, terkena PHK. Total nilai klaim JKP mereka Rp 593.894.690.

Skema JKP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, JKP berupa uang tunai dibayarkan kepada korban PHK maksimal selama 6 bulan saja. Pencairannya setiap bulan sebesar 60% dari upah.

Namun apabila upah bulanannya di atas Rp 5 juta, maka JKP dihitung sebesar 60% dari Rp 5 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati menjelaskan bahwa melonjaknya PHK buruh Kabupaten Mojokerto tak lepas dari pengaruh ekonomi global.

Yo’ie menambahkan bahwa pabrik yang produknya untuk ekspor memilih mengurangi tenaga kerja ketika pemasaran mereka lesu.

Gudang Tekno

Review by Gudang Tekno

Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.

View Full Bio

Related Analysis

Add to the conversation

Your email address will not be published. Required fields are marked *