Politik & Pemerintahan • 2 min read

Kasus Korupsi PT Pertamina: Hukuman Anak Buah Kerry Riza Dipangkas

Gudang Tekno

July 14, 2026

Kasus Korupsi PT Pertamina: Hukuman Anak Buah Kerry Riza Dipangkas

Kasus Korupsi PT Pertamina: Hukuman Anak Buah Kerry Riza Dipangkas

Gudang Tekno – 14 Juli 2026 | Sidang banding kasus korupsi PT Pertamina kembali memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas hukuman Gading Ramadhan Joedo, anak buah Kerry Riza, menjadi 7 tahun penjara disertai denda Rp 500 juta. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Gading, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa tim kuasa hukum belum puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, pengurangan hukuman tidak mengubah pandangan tim pembela yang tetap menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Hamdan meyakini bahwa majelis hakim tingkat banding belum sepenuhnya mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kronologi Kasus Korupsi PT Pertamina

Kasus korupsi PT Pertamina bermula dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Gading Ramadhan Joedo, sebagai anak buah Kerry Riza, diduga terlibat dalam kasus tersebut. Setelah melalui serangkaian persidangan, Gading dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Namun, dalam sidang banding, majelis hakim memutuskan untuk memangkas hukuman Gading menjadi 7 tahun penjara disertai denda Rp 500 juta. Putusan ini menuai protes dari kuasa hukum Gading yang menyatakan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Reaksi Kuasa Hukum Gading

Hamdan Zoelva, kuasa hukum Gading, menyatakan bahwa tim kuasa hukum belum puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, pengurangan hukuman tidak mengubah pandangan tim pembela yang tetap menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Hamdan juga menegaskan bahwa Gading seharusnya dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Hamdan juga mengungkapkan bahwa hasil eksaminasi yang dilakukan sejumlah guru besar dan pakar hukum dari berbagai fakultas hukum menyimpulkan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, hasil kajian tersebut justru menilai perkara yang menjerat Gading merupakan bentuk kriminalisasi.

Gudang Tekno

Review by Gudang Tekno

Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.

View Full Bio

Related Analysis

Add to the conversation

Your email address will not be published. Required fields are marked *