Agama & Budaya • 2 min read

Kemenag: Sembelih Hewan Kurban Pribadi Diperbolehkan, Apa Ketentuannya?

Gudang Tekno

May 10, 2026

Kemenag: Sembelih Hewan Kurban Pribadi Diperbolehkan, Apa Ketentuannya?

Kemenag: Sembelih Hewan Kurban Pribadi Diperbolehkan, Apa Ketentuannya?

Gudang Tekno – 10 Mei 2026 | Iduladha menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk melakukan ibadah kurban. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang jenis kelamin hewan kurban. Banyak yang masih ragu apakah hewan betina boleh dijadikan kurban atau tidak. Menurut ketentuan syariat, hewan kurban tidak harus berjenis kelamin jantan. Hewan betina juga sah dijadikan kurban selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dalam artikel resmi NU Online Lampung, disebutkan bahwa kurban dengan hewan betina hukumnya diperbolehkan dan tetap sah menurut mayoritas ulama. Dasar umum ibadah kurban terdapat dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” Ayat tersebut menjadi landasan utama disyariatkannya ibadah kurban bagi umat Islam yang mampu.

Ketentuan Hewan Kurban

Al-Qur’an maupun hadis tidak secara khusus mewajibkan hewan kurban harus jantan. Dalam hadis riwayat Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua kambing kibas berwarna putih dan bertanduk. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, sehingga sebagian ulama menilai hewan jantan memang lebih utama, tetapi bukan menjadi syarat wajib sahnya kurban.

Sementara itu, penggunaan hewan betina tetap diperbolehkan selama tidak sedang bunting tua atau menimbulkan mudarat lebih besar. Dalam kondisi tertentu, memilih hewan jantan bahkan dianjurkan untuk menjaga populasi ternak betina sebagai indukan.

Hukum Kurban bagi yang Belum Aqiqah

Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan hukum kurban adalah sunnah muakad bagi mereka yang mampu. Jika sudah mampu dan tidak berkurban, hukumnya berubah menjadi makruh. Kurban jadi ibadah sunnah yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Perintah kurban termaktub dalam surah Al Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman: “(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak.” Sementara itu, aqiqah diartikan sebagai amalan yang dibebankan kepada orang tua untuk anaknya.

Menurut Yahya Zainul Ma’arif, ibadah kurban diperuntukkan bagi orang yang berkurban. Lain halnya dengan aqiqah yang jadi kesunnahan seorang ayah atas anaknya. “Kurban itu sunnah. Jadi Anda berkurban untuk Anda, itu kesunnahan. Aqiqah itu Anda disunnahkan menyembelih aqiqah bukan untukmu, tapi untuk anakmu,” katanya.

Dengan demikian, kurban dan aqiqah merupakan dua ibadah sunnah yang sama-sama menyembelih hewan ternak, namun memiliki ketentuan dan tujuan yang berbeda. Umat Islam perlu memahami dan mengamalkan ketentuan syariat agar ibadah kurban dan aqiqah menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.

Gudang Tekno

Review by Gudang Tekno

Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.

View Full Bio

Related Analysis

Add to the conversation

Your email address will not be published. Required fields are marked *