Kerugian Negara Rp1,3 Triliun: JPU Gugat Mantan Bos Sritex dan Eks Dirut Bank DKI, Iwan Setiawan dan Lukminto di Bawah Sorotan
Gudang Tekno
April 30, 2026
Kerugian Negara Rp1,3 Triliun: JPU Gugat Mantan Bos Sritex dan Eks Dirut Bank DKI, Iwan Setiawan dan Lukminto di Bawah Sorotan
Gudang Tekno – 30 April 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Kejaksaan Agung (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan direktur utama Sritex dan mantan Dirut Bank DKI atas dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Penuntutan ini menyoroti jaringan korupsi yang melibatkan tokoh bisnis Iwan Setiawan dan Lukminto, dua nama yang kini berada di bawah sorotan publik.
Kasus ini bermula dari audit internal yang menemukan selisih besar dalam laporan keuangan Sritex, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Selisih tersebut kemudian dihubungkan dengan transaksi tidak wajar yang melibatkan rekening pribadi Iwan Setiawan, yang pada masa itu menjabat sebagai komisaris utama.
Sidang Perkara
Pada Senin lalu, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipenuhi wartawan dan aktivis anti-korupsi. Jaksa penuntut umum menyampaikan bukti berupa transfer bank, perjanjian kontrak fiktif, serta saksi mata yang mengkonfirmasi perintah lisan dari Iwan Setiawan kepada sejumlah pejabat di Bank DKI.
Para terdakwa, termasuk mantan bos Sritex yang kini menjadi tersangka utama, membantah semua tuduhan. Mereka menegaskan bahwa semua transaksi telah melalui prosedur standar dan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang. Namun, hakim menolak permohonan mereka untuk menolak bukti, menyatakan bahwa materi yang diajukan cukup kuat untuk melanjutkan persidangan.
Dampak Finansial
Kerugian Negara Rp1,3 Triliun yang tercatat ini menjadi catatan terburuk dalam sejarah kasus korupsi finansial di Indonesia. Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya memulihkan dana melalui proses penagihan aset, meski prosesnya diperkirakan akan memakan waktu lama.
Pengamat ekonomi menilai bahwa skala kerugian ini bukan sekadar angka, melainkan menimbulkan efek domino pada sektor perbankan dan industri manufaktur. Penurunan kepercayaan investor dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi yang sudah berada di ambang perlambatan global.
Di samping itu, JPU juga menuntut restitusi dari Iwan Setiawan dan Lukminto, yang diduga menerima komisi gelap melalui skema pengalihan dana. Kedua tokoh tersebut belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber dekat mereka menyebutkan kemungkinan negosiasi penyelesaian di luar pengadilan.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat dan pengusaha yang terjerat kasus korupsi besar. Lembaga antikorupsi menilai bahwa penegakan hukum harus lebih tegas untuk memberi efek jera, terutama pada sektor yang mengelola dana publik.
Sementara itu, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut. Demonstrasi kecil di depan kantor JPU menunjukkan keprihatinan publik terhadap kebocoran dana negara. Aktivis menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan dan pemulihan aset.
Para ahli hukum menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kasus semacam ini. Mereka mengingatkan bahwa selain hukuman pidana, pelanggar harus menghadapi sanksi administratif yang dapat memblokir akses mereka ke dunia bisnis.
Dengan proses persidangan yang masih panjang, publik diharapkan tetap waspada. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap jalur korupsi, memastikan tidak ada lagi kerugian negara yang terlewatkan.
Review by Gudang Tekno
Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.
View Full Bio