Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Kasus Chromebook Nadiem
Gudang Tekno
June 29, 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Kasus Chromebook Nadiem
Gudang Tekno – 29 Juni 2026 | Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto telah memasuki tahap pembacaan surat dakwaan.
Hery didakwa menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dari beberapa pihak terkait dengan pengelolaan pertambangan nikel di Sulawesi Utara.
Menurut jaksa penuntut umum, Hery menerima uang dan gratifikasi berupa rumah dari beberapa perusahaan pertambangan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Hery mengaku bahwa dirinya sudah mengidap stroke mata selama kurang lebih setahun dan kondisi tersebut membuat pandangannya tidak normal.
Sidang perdana Hery Susanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel ini terjadi saat Hery menjabat sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.
Hery diduga menerima suap dari beberapa perusahaan pertambangan agar menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Tanggapan Hery Susanto
Hery menyatakan bahwa dirinya akan membuktikan bahwa semua dakwaan tersebut tidak benar dan akan membela diri dalam persidangan.
Hery juga mengaku bahwa rumah yang didakwa sebagai gratifikasi sebenarnya adalah rumah tua yang sudah dimilikinya sebelumnya.
Sidang kasus Hery Susanto akan dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Review by Gudang Tekno
Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.
View Full Bio