Nadiem Makarim membantah tudingan korupsi proyek Chromebook
Gudang Tekno
May 14, 2026
Nadiem Makarim membantah tudingan korupsi proyek Chromebook
Gudang Tekno – 14 Mei 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tudingan korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2026. Nadiem menjelaskan bahwa lonjakan harta Rp4,87 triliun merupakan valuasi saham IPO PT GoTo, bukan hasil dari tindak pidana.
Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun atas dugaan korupsi. Nadiem membantah keras tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kekayaan tersebut merupakan hasil dari praktik korupsi proyek Chromebook.
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun
Nadiem menegaskan bahwa angka fantastis yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya bukanlah uang tunai hasil korupsi, melainkan refleksi dari nilai saham saat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022.
Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp4,87 triliun tersebut dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebagai nilai IPO. Ia menekankan bahwa nilai tersebut bersifat fluktuatif di atas kertas dan bukan merupakan dana cair yang ia terima secara fisik.
Polemik Aliran Dana Rp809 Miliar dan Investasi Google
Selain soal kenaikan harta triliunan rupiah, Nadiem juga menepis dakwaan mengenai penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang dituduhkan sebagai bagian dari hasil korupsi. Jaksa menduga uang tersebut mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumbernya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Nadiem memberikan pembelaan bahwa transaksi tersebut murni merupakan urusan korporasi antara dua entitas perusahaan dan tidak memiliki sangkut paut dengan kebijakan kementerian yang ia pimpin saat itu. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam teknis transfer antar-perusahaan tersebut.
Review by Gudang Tekno
Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.
View Full Bio