Oknum Guru SD Ditahan Polisi Usai Diduga Cabuli Siswi di Anambas
Gudang Tekno
June 21, 2026
Oknum Guru SD Ditahan Polisi Usai Diduga Cabuli Siswi di Anambas
Gudang Tekno – 21 Juni 2026 | Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang oknum guru sekolah dasar berinisial FD (28) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap siswinya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tenaga pendidik dan korban yang masih di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Oknum Guru
Penangkapan oknum guru ini terjadi setelah adanya laporan dari keluarga korban. Korban yang masih berusia 12 tahun diduga telah menjadi target pencabulan oleh oknum guru sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sementara kejadian kedua terjadi pada Senin, 1 Juni 2026.
Kedua peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah dengan modus yang berbeda. Setelah melakukan perbuatannya, terduga pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Ancaman dan Tekanan Psikologis
Ancaman ini diduga membuat korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Keluarga korban merasa curiga dengan perubahan perilaku dan kondisi psikologis korban, sehingga kemudian ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Markas Polres Kepulauan Anambas pada Senin, 15 Juni 2026.
Polisi menjerat FD dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, polisi tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Review by Gudang Tekno
Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.
View Full Bio