Pedoman Media Siber

Pendahuluan

Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi seluruh kontributor, editor, dan pemilik situs
Gudang Tekno dalam melaksanakan kegiatan pemberitaan di media siber.
Pedoman mengacu pada Standar Etika Jurnalistik Dewan Pers serta peraturan perundang‑undangan
yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang‑Undang No. 40/1999 tentang Pers,
Undang‑Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan
Undang‑Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

1. Verifikasi Fakta

Setiap informasi yang akan dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi yang
cermat, meliputi:

  • Mengidentifikasi sumber utama (primary source) dan memastikan keabsahannya;
  • Menggunakan setidaknya dua sumber independen untuk konfirmasi data yang bersifat
    kontroversial atau sensitif;
  • Melakukan cross‑check dengan dokumen resmi, data publik, atau catatan yang dapat
    dipertanggungjawabkan;
  • Mencatat tanggal, waktu, dan cara memperoleh informasi dalam catatan redaksi
    (logbook).

Jika terdapat keraguan mengenai kebenaran suatu fakta, pemberitaan harus ditunda
hingga verifikasi selesai atau disajikan dengan penanda “belum terverifikasi”.

2. Keberimbangan dan Keadilan

Media siber wajib menyajikan berita secara berimbang dengan memperhatikan:

  • Penyajian pandangan yang beragam, termasuk pihak yang berkepentingan dan
    pihak yang menjadi subjek pemberitaan;
  • Penggunaan bahasa yang netral, menghindari istilah yang bersifat provokatif atau
    menyinggung;
  • Pemberian ruang yang proporsional kepada setiap pihak, sesuai dengan
    signifikansi dan relevansi informasi.

Dalam kasus kontroversial, redaksi harus menyediakan right of reply (hak jawab)
sebelum publikasi, kecuali terdapat alasan kuat yang menghalangi hal tersebut
(misalnya ancaman keamanan atau pelanggaran hukum).

3. Hak Jawab

Sesuai Pasal 18 Undang‑Undang No. 40/1999, setiap orang atau lembaga yang merasa
dirugikan oleh pemberitaan berhak atas:

  1. Permintaan klarifikasi atau koreksi secara tertulis kepada redaksi;
  2. Kesempatan untuk menyampaikan jawaban atau penjelasan dalam bentuk yang setara
    dengan pemberitaan yang dipermasalahkan;
  3. Publikasi hak jawab dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
    setelah diterimanya permintaan, kecuali terdapat alasan hukum yang sah.

Hak jawab harus ditempatkan pada posisi yang sama, dengan ukuran tampilan
(font, warna, dan layout) yang setara dengan konten asli.

4. Perlindungan Anak

Pemberitaan yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun harus mematuhi ketentuan
Undang‑Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, antara lain:

  • Melakukan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali sah sebelum menayangkan
    foto, video, atau identitas pribadi anak;
  • Menghindari penyebaran konten yang dapat menimbulkan risiko fisik, psikologis,
    atau sosial bagi anak;
  • Menolak publikasi materi yang mengandung eksploitasi seksual, kekerasan, atau
    diskriminasi terhadap anak.

Jika terjadi pelanggaran, konten harus segera dihapus dan dilaporkan kepada
otoritas yang berwenang.

5. Etika, Privasi, dan Data Pribadi

Pengelola media siber wajib menghormati hak privasi individu sebagaimana diatur dalam
Undang‑Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ketentuan utama meliputi:

  • Pengumpulan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang jelas dan dapat
    ditarik kembali kapan saja;
  • Data sensitif (misalnya kesehatan, orientasi seksual, kepercayaan) hanya boleh
    dipublikasikan dengan izin eksplisit atau bila ada kepentingan publik yang sangat
    mendesak;
  • Penyimpanan dan pengelolaan data harus menggunakan mekanisme keamanan yang
    memadai (enkripsi, kontrol akses, audit log).

6. Penegakan, Pengawasan, dan Sanksi

Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan sanksi internal maupun
administratif, antara lain:

  1. Peringatan tertulis kepada penulis atau editor yang bersangkutan;
  2. Pencabutan hak akses ke sistem editorial selama 30 (tiga puluh) hari atau lebih;
  3. Pelaporan kepada Dewan Pers atau lembaga penegak hukum bila pelanggaran
    melanggar ketentuan perundang‑undangan (misalnya pencemaran nama baik,
    penyebaran hoaks, atau pelanggaran hak anak).

Setiap keputusan sanksi harus didokumentasikan dalam log disciplinary dan
dapat diajukan banding kepada Komite Etika Gudang Tekno dalam waktu 14 (empat belas) hari
sejak pemberitahuan.

Penutup

Pedoman ini bersifat mengikat bagi seluruh kontributor dan staf Gudang Tekno.
Kepatuhan terhadap standar Dewan Pers dan peraturan perundang‑undangan merupakan
komitmen kami untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung
jawab kepada publik. Setiap perubahan atau pembaruan pedoman akan diumumkan
melalui halaman resmi situs.

Disetujui oleh Dewan Redaksi Gudang Tekno pada tanggal 1 Januari 2026.