Pengadilan Militer Bersikeras Hadirkan Andrie Yunus di Sidang Penyerangan Air Keras
Gudang Tekno
June 25, 2026
Pengadilan Militer Bersikeras Hadirkan Andrie Yunus di Sidang Penyerangan Air Keras
Gudang Tekno – 25 Juni 2026 | Amnesty International Indonesia mendesak TNI untuk tidak memusnahkan barang bukti kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus karena vonis belum inkrah dan bisa menghambat penyidikan lebih lanjut.
AII menilai vonis 1,5–3 tahun bagi empat anggota TNI mencederai rasa keadilan korban serta menegaskan perlunya revisi UU Pengadilan Militer agar prajurit tunduk pada peradilan umum.
Empat anggota BAIS TNI dinyatakan bersalah atas penganiayaan berencana terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, dua di antaranya dipecat dari dinas militer sementara dua lainnya tetap dapat bertugas.
Reaksi KontraS
KontraS menilai pengajuan banding empat anggota TNI pelaku teror air keras bukan isu utama, karena selama kasus diadili di pengadilan militer, praktik impunitas diyakini akan terus terjadi.
KontraS menyoroti pola pengurangan hukuman dalam sistem peradilan militer, mencontohkan kasus Tim Mawar yang menunjukkan kecenderungan melonggarkan sanksi dan mempertahankan pelaku di institusi militer.
Tuntutan Amnesty International
Amnesty International Indonesia memandang pengajuan banding oleh empat terdakwa sebagai momentum bagi otoritas militer untuk mengembalikan seluruh barang bukti ke Polda Metro Jaya.
Langkah itu dinilai penting demi menegakkan hukum dan keadilan bagi korban.
Oditur militer tidak mengajukan banding, tetapi para terdakwa mengajukan banding setelah diberi waktu 7 hari pasca pembacaan putusan.
Review by Gudang Tekno
Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.
View Full Bio