Politik & Pemerintahan • 2 min read

Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Melawan KPK

Gudang Tekno

June 6, 2026

Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Melawan KPK

Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Melawan KPK

Gudang Tekno – 06 Juni 2026 | Silmy Karim, eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin Warga Negara Asing (WNA).

Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, mengatakan bahwa opsi tersebut belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Saat ini, pihaknya fokus untuk mendampingi Silmy menjalani proses hukum.

KPK menetapkan Silmy dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA). Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

Setyo menyebutkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga meminta ‘jatah’ dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024. Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA yang mengurus izin tinggal.

Penyidikan KPK

KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026. Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sahala Siahaan, salah satu kuasa hukum Silmy Karim, juga menyayangkan narasi yang berkembang terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus yang menjerat kliennya. Dia menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa Silmy sulit ditemukan atau menghindari proses hukum.

Padahal, kata dia, hingga saat itu Silmy tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan terkait perkara tersebut, baik panggilan pertama, kedua, maupun ketiga. Silmy mengetahui dicari oleh KPK dari pemberitaan yang sudah beredar.

Kuasa hukum Silmy Karim, Achram, menyampaikan bahwa kliennya sedang berada menjalankan agenda lain saat dicari oleh KPK. Sebagai konteks, Silmy merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin dokumen tinggal WNA di Indonesia.

Dirinya sempat dicari oleh KPK sampai akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Achram menambahkan bahwa kliennya justru mengetahui dicari oleh KPK dari pemberitaan yang sudah beredar.

Gudang Tekno

Review by Gudang Tekno

Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.

View Full Bio

Related Analysis

Add to the conversation

Your email address will not be published. Required fields are marked *