Pajak Penghasilan dari Kos-Kosan: Apa yang Perlu Diketahui?
Gudang Tekno
August 15, 2026
Pajak Penghasilan dari Kos-Kosan: Apa yang Perlu Diketahui?
Gudang Tekno – 15 Agustus 2026 | Penghasilan dari rumah kos tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen sebagaimana penghasilan dari rumah kontrakan yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017. Meski demikian, bukan berarti penghasilan dari rumah kos terbebas dari pajak. Penghasilan yang diperoleh dari usaha rumah kos tetap merupakan objek pajak.
Ketentuan mengenai PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya dikenai PPh final dengan tarif 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.
Perbedaan Perlakuan Pajak
Namun, rumah kos memiliki perlakuan berbeda. Penghasilan dari usaha rumah kos tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenai PPh final 10 persen berdasarkan PP 34/2017. Pengecualian tersebut bukan berarti pemilik kos tidak memiliki kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, bagi wajib pajak yang ingin memantau pajak kendaraan bermotor, kini dapat dilakukan secara online melalui sejumlah layanan. Pemilik kendaraan cukup menyiapkan data yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka.
Selain itu, terdapat juga syarat menjadi kuasa wajib pajak yang telah mengalami beberapa penyesuaian. Hal ini menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang menyesuaikan dengan tanggal diundangkannya, yaitu mulai Senin, 6 Juli 2026.
Perubahan APBD Denpasar 2026
Dalam hal ini, DPRD Kota Denpasar menyepakati rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 senilai Rp 3,244 triliun. Dewan meminta Pemkot Denpasar mengoptimalkan potensi pendapatan yang belum terserap, termasuk pajak reklame.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 tersebut naik Rp 162,28 miliar atau 5,26 persen dari sebelumnya Rp 3,082 triliun. PAD juga ditargetkan naik dari Rp 2,050 triliun lebih menjadi Rp 2,220 triliun atau meningkat Rp 170,25 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki perintah atau kebijakan baru yang secara khusus menyasar pajak atas bisnis rumah kontrakan maupun sewa properti. Purbaya menjelaskan ketentuan perpajakan atas penghasilan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Review by Gudang Tekno
Contributor and technology analyst at Gudang Tekno. Specializing in AI, hardware, and digital transformation.
View Full Bio